Minggu, 28 Februari 2010

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
Hugo de Groot (Grotius) dalam bukunya De Jure belli ac pacis (perihal perang dan damai), mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara.
Pandangan klasik/tradisional mengartikan bahwa hukum internasional adalah sistem hukum yang mengatur hubungan negara-negara (antar negara).
Prof. Hyde mengemukakan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan -peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan ditaati dalam hubungan negara-negara satu sama lain.

SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Subjek hukum internasional adalah sebagai berikut
  1. Negara
  2. Vatikan
  3. PMI
  4. Organisasi Internasional
  5. Perseorangan
  6. Pemberontak

SUMBER HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

Landasan hukum yang menjadi sumber hukum internasional adalah:
1. Pasal 7 Konvensi ke-12 di Den Haag tanggal 18 oktober 1907
2. Pasal 38 Statuta Mahkamam Internasional tanggal 16 desember 1920

PENYEBAB SENGKETA INTERNASIONAL

Beberapa hal yang menyebabkan sengketa internasional adalah sebagai berikut:
1. Masalah Wilayah
2. Masalah Politik
3. Masalah Ekonomi
4. Masalah HAM

CARA PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL

a. AJUDIKASI (ADJUDICATION)
b. ARBITRASE (ARBITRATION)



BUAT BANGSA INDONESIA.......RENUNGKANLAH....
"Hari ini, pada sidang yang dimulai pada pukul 10 pagi waktu Deen Haag,atau pukul 4 sore waktu Jakarta, Mahkamah Internasional pada pukul 17.45 (WIB) telah mengeluarkan keputusannya tentang kedaulatan atas pulau Sipadan dan pulau Ligitan antara Indonesia dan Malaysia....Dan akhirnya sesuai keputusan Mahkamah Internasional pulau tersebut mennjadi milik MALAYSIA....
(Jakarta, 17 Desember 2002. Pernyataan pers dari DR.N.Hassan Wirajuda, Menteri luar negeri Indonesia).

Generasi muda coba deh tunjukkan cintamu untuk Indonesia !.
dan kita harus bangga menjadi orang Indonesia....betul ga'?
BUKTIKAN!!!